Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Yogyakarta Permudah Izin Usaha Toko Swalayan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mempermudah perijinan pendirian usaha toko swalayan, seperti penghapusan izin gangguan (HO), memperpendak waktu penerbitan izin dan mekanisme pelayanan.

"Dulu toko berjejaring izinnya masuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM) kini beralih menjadi Izin Usaha Toko Swalayan. Jadinya lebih mudah," kata Kabid Regulasi Dan Pengembangan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono, Jumat (14/9).

Gatot menjelaskan, sebelum deregulasi, proses izin IUTS memakan waktu hingga tiga hari. Pada rentang waktu tersebut, beberapa persyaratan yang masih kurang atau keliru, mengharuskan pemohon untuk kembali lagi ke loket untuk memberikan berkas perbaikan.

"Sekarang ketika online bisa satu hari jadi. Pendaftaran izin maupun persyaratan bisa diunggah secara online. Nanti ketika ada yang salah, petugas kami akan langsung chatting dengan yang bersangkutan," bebernya.

Dia pun membeberkan yang termasuk dalam Toko Swalayan tersebut meliputi toko yang melakukan sistem pelayanan secara mandiri, menjual barang secara eceran, bisa berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, dan grosir.

Mengenai kekhawatiran membanjirnya toko berjejaring karena kemudahan mengurus izin, Gatot mengatakan hal itu tidak perlu terjadi karena ada peraturan walikota (perwal) yang membatasi jumlah toko berjejaring di Jogja. "Perwal mengatur maksimal hanya 52 toko berjejaring di seluruh Kota Yogya," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta proses perizinan di Kota Yogyakarta dipermudah. Hal tersebut sejalan dengan imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta agar pengurusan izin tidak dipersulit untuk memudahkan investasi.

YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top