Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Larangan Bakar Lahan

Foto : ISTIMEWA

Wali Kota Ponti­anak, Sutarmidji.

A   A   A   Pengaturan Font

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Peraturan ini diterbitkan guna menindak tegas para pembakar lahan dan membiarkan lahannya terbakar di daerah setempat.

"Dalam peraturan itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenai sanksi," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, di Pontianak, Rabu (22/8).

Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran. Masih di pasal yang sama, Ayat (2) disebutkan bahwa seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.

Tidak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 11 Ayat (1), pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top