Pemkot Jakpus Sosialisasi Pemilihan Dewan Kota
SOSIALISASI -- Sosialisasi kelayakan dewan kota (dekot) Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (24/6).
“Kegiatan sosialisasi ini secara umum memberikan pemaparan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan. Proses terbagi tiga yakni, pembuatan makalah, presentasi, dan sesi wawancara. Jadi terkait pelaksanaan jadwal uji kelayakan dan kepatutan."
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyosialisasikan pemilihan anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat kepada 42 calon anggota yang diajukan dari kelurahan di delapan kecamatan.
"Kegiatan sosialisasi ini secara umum memberikan pemaparan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan. Proses terbagi tiga yakni, pembuatan makalah, presentasi, dan sesi wawancara. Jadi terkait pelaksanaan jadwal uji kelayakan dan kepatutan," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekot) Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Denny mengatakankegiatan pemilihan Dewan Kota ini sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 116 Tahun 2013 tentang Pemilihan Dewan Kota. Prosesnya, pemilihan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPKD) yang dibentuk dari unsur masyarakat, kampus, dan keprofesian.
"Panitia terdiri dari tujuh orang. Komposisinyadari tiga dari perguruan tinggi, dua dari organisasi masyarakat dan dua lagi dari unsur keprofesian," ujar Denny.
Kegiatan sosialisasi ini secara umum memberikan pemaparan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan. Proses terbagi menjadi tiga, yakni pembuatan makalah, presentasi dan sesi wawancara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya