Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakbar Gelar Razia Emisi Kendaraan pada 1 Maret

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bakal menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada 1 Maret 2022.

Razia yang digelar selama satu hari oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum ataupun tidak lulus uji emisi. "Ini razia tapi bukan sanksi tilang, sanksinya hanya teguran saja mengingatkan agar mengikuti uji emisi," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/2).

Slamet menjelaskan, pihaknya menggelar razia tersebut di lapangan parkir Burger King Joglo pada jam 09.00. Di sana, petugasnya beserta jajaran Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akan memberhentikan kendaraan secara acak.

Baca Juga :
Uji Emisi Jaksel

Petugas akan memeriksa apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar di aplikasi E Ujiemisi sebagai kendaraan yang lolos uji emisi. "Jika kendaraan sudah terdaftar kita biarkan jalan. Jika belum, kita arahkan untuk uji emisi gratis di lokasi," kata Slamet.

Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka petugas akan mengarahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi wilayah Jakarta Barat.

Aplikasi E Ujiemisi juga dapat menyajikan informasi bengkel yang melayani uji emisi. Program tersebut untuk menjadikan udara Jakarta bersih dan nyaman.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top