Pemkot Bogor Sambut Baik Pembuatan SIM Online
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Pemohon kemudian, mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. "Data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan, apakah pemohon sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri. Jika data palsu, otomatis terdeteksi sistem sehingga proses dibatalkan," katanya.
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon juga menjalaninya secara online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Perlu diketahui, sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berlaku berdasarkan tanggal penerbitannya. Masa berlaku SIM tetap selama lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya