Pemkot Bogor Larang Ojol Mangkal di Enam Kawasan
Petugas gabungan memasang spanduk berisi larangan bagi ojek online untuk mangkal di Halte KPPN Jalan H Juanda Kota Bogor, Senin (13/9).
BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor melarang ojek online (ojol) mangkal di enam kawasan di sepanjang jalur sistem satu arah yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor, Selasa (14/9), mengatakan, ojek online (ojol) dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).
Aturan lainnya, kata dia, adalah Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya