Pemkot Bogor Imbau Perayaan HUT RI Hindari Kerumunan
Foto : ist
Ilustrasi: Bendera merah putih
Terlebih saat ini, PSBB perpanjangan ke 6 disandingkan dengan PSBB Pra AKB. "Artinya, kita sedang melakukan berbagai pelonggaran," ujar dia.
Baca Juga :
Tahapan PPDB Sedang Berproses
Rawan Covid-19
Di sisi lain, Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19. Dengan perwali tersebut, artinya semua pelanggar protokol kesehatan ada sangsinya.
Baca Juga :
Transaksi Digital "Jawara Mobile" Diluncurkan
"Beberapa hari lalu telah dilakukan sosialisasi secara masif. Hari Jumat lalu implementasinya, ada 53 kasus di lapangan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya