Pemkot Bogor Beri Keringanan Pajak Dunia Usaha
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus atau keringanan pajak kepada dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan, relaksasi pembayaran pajak ini diberikan untuk meringankan beban pelaku usahaterimbaswabah Covid -19.
"Kebijakan relaksasi pajak itu atur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir," kata Deni Hendana di Bogor, Jumat (10/4).
Menurut Deni Hendana, para pelaku usaha seharusnya membayar pajak usaha untuk restoran, hotel, hiburan, dan parkir setiap tanggal 15 pada bulan berjalan, tapi diberikan keringanan pembayarannya bisa dibayarkan hingga 30 Juni mendatang.
Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur soal pemberian stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan dan pengurangan pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya