Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Imbas Korona

Pemkot Bogor Beri Keringanan Pajak Dunia Usaha

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor juga mengajukan permohonan keringanan pajak dengan pertimbangan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang meminta sektor sektor swasta untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan bisnis.

Menurut Deni, Wali Kota Bogor pada saat itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji bentuk stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha dengan segera, yakni penundaan pembayaran pajak yang jatuh tempo. "Kewajiban wajib pajak pada Maret, April, dan Mei, bisa dibayar hingga 30 Juni 2020," jelasnya.

Deni menambahkan, relaksasi pembayaran pajak ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya pembayarannya bisa ditunda.

Berdasarkan data di Bapenda Kota Bogor, target pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada tahun anggaran sebesar 2020 sebesar 310 miliar rupiah yakni sebesar 42,29 persen dari target pajak pajak daerah Kota Bogor tahun anggaran 2020 yakni 733 miliar rupiah.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, mengatakan pengusaha hotel dan restoran mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan bisnis hotel dan restoran, guna percepatan penanganan Covid -19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top