Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Tangerang Belum Bayar Gugatan Rp15 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, belum membayar sebesar 15 miliar atas gugatan dari ahli waris terhadap kepemilikan lahan sekolah SD Negeri I Balaraja.

"Prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA) karena kasus itu masih dalam proses," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, di Tangerang, Sabtu (30/3).

Fahmi mengatakan tidak dapat dibayar bila kasus itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Pernyataan tersebut sehubungan lahan SD Negeri Balaraja I, Kecamatan Balaraja digugat oleh ahli waris sebesar 15 miliar rupiah.

Ahli waris M Dahlan dan Ganda Wulan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena Pemkab Tangerang dianggap tidak berhak memiliki lahan tersebut tanpa bukti yang sah.

Melalui kuasa hukum Edi Yani bahwa Pemkab Tangerang harus mengembalikan lahan sekolah seluas 1.920 meter persegi itu karena sudah dipakai sejak beberapa tahun.

Namun, ahli waris itu menang dalam sidang tingkat pengadilan dan Pemkab Tangerang akhirnya melakukan perlawanan dan saat ini masih kasasi.

Dalam gugatan ahli waris tersebut bahwa mereka menuntut ganti rugi baik moril maupun materil sebesar 15 miliar rupiah.

Adapun perincian ganti rugi itu adalah berupa tanah sebesar 9,6 miliar rupiah, pergantian uang sewa tanah 990 juta rupiah dan kerugian imaterial lima miliar rupiah. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top