![Pemkab Tangerang Belum Bayar Gugatan Rp15 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqh9coi_resized.jpg)
Pemkab Tangerang Belum Bayar Gugatan Rp15 Miliar
![Pemkab Tangerang Belum Bayar Gugatan Rp15 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqh9coi_resized.jpg)
Foto : istimewa
Namun, ahli waris itu menang dalam sidang tingkat pengadilan dan Pemkab Tangerang akhirnya melakukan perlawanan dan saat ini masih kasasi.
Dalam gugatan ahli waris tersebut bahwa mereka menuntut ganti rugi baik moril maupun materil sebesar 15 miliar rupiah.
Adapun perincian ganti rugi itu adalah berupa tanah sebesar 9,6 miliar rupiah, pergantian uang sewa tanah 990 juta rupiah dan kerugian imaterial lima miliar rupiah. Ant/P-5
Baca Juga :
Kabupaten Bekasi Apresiasi Peran Kemenag
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya