Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pemkab Sleman Bebaskan Pajak Hotel dan Restauran

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membebaskan pajak kepada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restauran selama April hingga Mei mendatang. Bahkan, kebijakan relaksasi tersebut dapat diperpanjang sesuai situasi pandemi virus korona atau Covid-19.

"Kita tidak bisa tutup mata semua hotel, penginapan, dan resto (restaurant) itu sepi semua. Jadi, memang harus ada relaksasi. Sementara 2 bulan saja dulu nanti bisa diperpanjang sesuai kondisi," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Hardo Kiswoyo di Sleman, DIY, kemarin.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman. Deddy berharap ada kebijakan atau stimulus lain yang efeknya bersentuhan langsung dengan properti dan kebutuhan hotel.

Dia mencontohkan keringanan pembayaran seperti PLN, PBB, PDAM, pajak air dan tanah, pajak limbah dan sebagainya. "Ini juga yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah karena bersentuhan langsung dengan properti kami," terangnya.

Sebab, menurutnya, hotel dan restauran saat ini tetap beroperasi meski sebagian besar tidak melayani tamu. Dalam kesempatan itu, dia berharap setelah pandemi Covid-19 selesai, wisatawan bisa kembali ke Yogyakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top