Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan Regulasi Rumah Wisata

Foto : Antaranews

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin

A   A   A   Pengaturan Font

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) terkait rumah wisata atau homestay seiring dengan penetapan daerah tersebut sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin mengatakan saat ini sebagian warga Kecamatan Sepaku mulai membuka rumah wisata yang disewakan untuk tempat menginap.

"Sekarang homestay belum ada aturannya, tapi akan diatur agar tidak berdampak terhadap warga yang ada di sekitarnya," kata Alimuddin di Penajam Paser Utara, Kamis (2/6).
Mulai dibukanya rumah warga sebagai rumah wisata itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan Pemkab setempat untuk menerbitkan regulasi supaya keberadaan tempat penginapan di Penajam Paser Utara menjadi tertib.

Apabila ada rumah warga yang mau disewakan sebagai rumah wisata, lanjutnya, maka akan ada aktivitas yang harus ditinjau karena bisa menimbulkan gangguan terhadap warga sekitar, termasuk terkait limbah dan kebisingan.

Homestay merupakan rumah milik perorangan atau warga setempat yang sebagian ruangannya disewakan sebagai tempat penginapan. Oleh karena itu, menurutnya, Pemkab setempat harus memiliki regulasi dalam bentuk perbup untuk menertibkan usaha layanan penginapan berupa bangunan rumah milik warga tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top