Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Foto : ANTARA/Mansur
Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Karena itu, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan kendaraan dinas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak baik roda dua dan roda empat mencapai ratusan unit.
"Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024," tegasnya.
Pj bupati mengatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.
Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya