Pemkab Kuningan tetapkan 13 objek cagar budaya baru
Foto : ANTARA/Fathnur Rohman
Situs Perundingan Linggarjati yang menjadi salah satu cagar budaya di Kuningan, Jawa Barat.
Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 13 objek cagar budaya baru di daerah itu sebagai upaya untuk merawat dan melestarikan nilai sejarah dari seluruh situs tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024. Penetapan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan dari para leluhur," kata Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Jumat.
Ia menjelaskan belasan objek cagar budaya ini terdiri dari bangunan, benda serta lokasi bersejarah yang memiliki nilai historis seperti Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning serta Pasarean Dipati Ewangga.
Selain itu, pihaknya mencatat juga objek Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, Punden Berundak Hulu Lingga, Gedung SMP Negeri 1 Kuningan, Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif
Komentar
()Muat lainnya