Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemkab Jayapura Harap Masyarakat Rukun dan Damai

Foto : ANTARA/Yudhi Efendi

Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemkab Jayapura harap seluruh masyarakat hidup rukun dan damai

SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, mengharapkan seluruh masyarakat setempat bisa hidup rukun dan damai untuk tetap menjaga daerah tetap kondusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Senin, mengatakan dengan beberapa insiden atau musibah kericuhan yang terjadi di Kabupaten Jayapura maka semua pihak wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Awal tahun kita tidak memperingati dengan suka cita tetapi malah ada tangis dan duka, sehingga sebagai pemerintah mengharapkan masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan tetap menjaga hubungan baik antara satu dengan yang lain," katanya.

Menurut Sekda Hana, apalagi mendekati pemilihan umum (Pemilu) pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten wajib hukumnya untuk tetap menjaga kamtibmas.

"Tugas menjaga kamtibmas itu bukan berada pada anggota TNI-Polri saja, tetapi masyarakat semua, baik itu orang asli Papua (OAP) maupun saudara-saudara kita dari luar Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan waktu pencoblosan hanya beberapa pekan ke depan, sehingga setiap warga negara wajib mensukseskan agenda nasional ini supaya dapat terlaksana dengan sukses.

"Kita harus mendukung KPU, Bawaslu dan TNI-Polri dalam menciptakan suasana demokrasi yang baik sehingga ke depan akan ada pemimpin bangsa dan anggota legislatif yang berkualitas," katanya.

Dia menambahkan untuk aparat pemerintah di Pemkab Jayapura untuk tetap menjaga netralitas dalam tahapan hingga berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024.

"Jejak digital untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa hilang, dan itu bisa diproses sesuai perundang-undangan dan sanksi terberat bisa dipecat, sehingga ini harus menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.*


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top