Pemkab Bogor Perluas Digitalisasi Layanan Perpajakan
Bupati Bogor, Ade Yasin
Melalui antrean online, masyarakat dapat memperoleh nomor antrean hanya dengan menggunakan sambungan internet. Masyarakat juga dapat memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan.
Secara teknis, tiket antrean setiap harinya dibagi dalam tiga pilihan sesi, yaitu pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB, dan 13.00-15.00 WIB. Antrean online diluncurkan pada saat masa pandemi Covid-19, tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal dan tidak terganggu.
Pasalnya, antrean secara konvensional dinilai kerap menimbulkan kerumunan. Ade Yasin mengatakan, antrean online tersebut solusi efektif untuk mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Terkoneksi hingga Desa
Pemkab Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor juga melakukan ekspose uji coba penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya