Pemindahan Aset di Jabodetabek Digratiskan
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di rapat Komisi A gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (2/4).
Maka, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun, harus mengurus kepindahannya. "Jadi, yang kita jalankan memang atas perintah undang-undang," katanya.
Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap akan mendata warga. Kemudian, secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.
"Untuk komplain bisa datang ke kelurahan. Mereka akan dilayani petugas untuk verifikasi dan validasi," ujarnya. Warga yang memberikan keluhan akan diberikan rekomendasi. Mereka disarankan membuat surat keterangan pindah.
Namun, jika yang bersangkutan memang masih berada di daerah akan dipastikan berapa lama. Mereka diberi waktu kepastian 1x24 jam. "Jadi, enggak lama langsung kita diberikan kewenangan oleh Kemendagri. Mereka bisa langsung mengaktifkan kembali saat itu juga, sehingga tidak perlu memakan waktu lama," katanya.
Libur Paskah
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya