Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penonaktifan NIK - 75.000 Warga Tangsel ber-KTP Jakarta

Pemindahan Aset di Jabodetabek Digratiskan

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di rapat Komisi A gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (2/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dikenakan biaya, usai pelaksanaan nonaktif Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang tinggal di Jabar dan Banten.

Penonaktifan NIK akan dikoordinasikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.

"Pekan lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa. Budi menuturkan, nantinya warga yang berdomisili di Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.

"Selain itu, diharapkan pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek tidak dikenakan biaya atau digratiskan," jelas Budi. Jadi, nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek tidak dikenakan biaya.

Berdasarkan data, diprediksi ada sebanyak 75.000 warga Tangerang Selatan ber-KTP DKI, namun tinggal di Tangsel. Ini sudah berjalan lima sampai 25 tahun. Kemudian, ada 18.000 warga Depok yang ditemukan ber-KTP Jakarta.

Maka, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun, harus mengurus kepindahannya. "Jadi, yang kita jalankan memang atas perintah undang-undang," katanya.

Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap akan mendata warga. Kemudian, secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.

"Untuk komplain bisa datang ke kelurahan. Mereka akan dilayani petugas untuk verifikasi dan validasi," ujarnya. Warga yang memberikan keluhan akan diberikan rekomendasi. Mereka disarankan membuat surat keterangan pindah.

Namun, jika yang bersangkutan memang masih berada di daerah akan dipastikan berapa lama. Mereka diberi waktu kepastian 1x24 jam. "Jadi, enggak lama langsung kita diberikan kewenangan oleh Kemendagri. Mereka bisa langsung mengaktifkan kembali saat itu juga, sehingga tidak perlu memakan waktu lama," katanya.

Libur Paskah

Sementara itu, Jasa Marga mencatat hampir 300.000 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek Kamis-Jumat (28-29 Maret) karena libur hari besar keagamaan Wafat Yesus Kristus Jumat Agung dan Minggu Paskah.

Menurut Jasa Marga, angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama. Keempatnya adalah GT Cikupa (ke arah Merak), GT Ciawi (ke arah Puncak), dan GT Cikampek Utama (ke arah Trans Jawa), dan GT Kalihurip Utama (ke arah Bandung).
Kemudian volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini meningkat 5,25 persen dibanding kondisi normal.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top