Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemimpin Oposisi India Dipulihkan Posisinya di Parlemen

Foto : AFP/Arun SANKAR

Pemimpin Partai Kongres India, Rahul Gandhi

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah Mahkamah Agung menangguhkan hukuman atas kasus pencemaran nama baik, posisi di parlemen pemimpin oposisi utama India, Rahul Gandhi, pada Senin (7/8) pun dipulihkan.

NEW DELHI - Pemimpin oposisi utama India, Rahul Gandhi, pada Senin (7/8) dipulihkan posisinya di parlemen setelah Mahkamah Agung pekan lalu menangguhkan hukuman atas kasus pencemaran nama baik terkait komentar politik mengenai PM Narendra Modi.

"Pendiskualifikasian Rahul Gandhi telah diakhiri sesuai dengan putusan pengadilan lebih lanjut," kata Utpal Kumar Singh, sekretaris jenderal majelis rendah parlemen dalam sebuah pernyataan.

Pada Maret lalu, pemimpin Partai Kongres yang berusia 53 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang oleh para kritikus dianggap sebagai upaya untuk melumpuhkan oposisi politik di negeri demokrasi terbesar di dunia itu.

Vonis ini bermula dari pernyataan Rahul Gandhi yang dikeluarkan dalam kampanye pemilu 2019 sewaktu ia bertanya mengapa semua pencuri punya nama belakang yang sama dengan Modi.

Pernyataannya itu dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap perdana menteri dan semua yang memiliki nama belakang yang sama, yang terkait dengan golongan rendah dalam hierarki kasta India.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top