![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Pemilik Pabrik Kembang Api Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Foto: ANTARA/Sigid KurniawanTANGERANG - PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik kembang api yang terbakar hingga merenggut nyawa 47 orang dan melukai 46 orang, disebut-sebut menyalahi sejumlah peraturan ketenagakerjaan, di antaranya mempekerjakan anak di bawah umur dan memberikan upah rendah.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan pelanggaran utamanya adalah mempekerjakan anak di bawah umur dan upah yang rendah. "Ada beberapa pekerja yang masih berusia di bawah 17 tahun," kata Wahidin saat mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10).
Wahidin menuturkan, upah pekerja di pabrik kembang api itu juga jauh di bawah angka upah minum Kabupaten/Kota Tangerang yang mencapai 3,2 juta rupiah per bulan.
Sebelumnya, polisi juga mengungkapkan salah satu jenazah yang terindentifikasi bernama Surnah berusia 14 tahun. Almarhumah tercatat lahir di Tangerang, 8 Mei 2003, warga Kampung Salembaran, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten.
Selain itu, salah satu korban luka yang dirawat RSUD Kabupaten Tangerang bernama Siti Fatimah berusia 15 tahun dan masih tercatat sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, mengatakan telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Tim ini akan fokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan di antaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Pemilik Diperiksa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan aparat penyidik sedang memeriksa Indra Liyono, 40 tahun, pemilik PT Panca Buana Cahaya.
Indra didatangkan ke Polda pada Jumat siang. Sebelumnya, Indra yang baru tiba dari Malaysia, Kamis malam, diperiksa di Polsek Teluk Naga pada Jumat pagi. "Indra sudah kami bawa dari Tangerang ke Polda," katanya.
Dijelaskannya, penyidik memeriksa Indra terkait dengan perizinan pabrik dan gudang petasan tersebut. Ditambahkannya, saat diperiksa, Indra membawa 12 perizinan. "Nanti dicek (perizinannya)," kata Argo.
Dari 12 perizinan tersebut, yang dibawa Indra, di antaranya NPWP, surat keterangan dari kementerian, surat keterangan dari kepolisian dan Hak Operasional. Penyidik juga akan mendalami soal Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan tersebut karena ada dugaan SOP tidak dijalankan sepenuhnya.
"Akan ada saksi ahli untuk menerangkan soal itu," ujar Argo. Argo mengatakan telah memeriksa tujuh saksi. "Dua saksi dari luar pabrik dan lima dari karyawan pabrik," ujar Argo.
Seperti diketahui, dalam kasus kebakaran pabrik itu, 47 orang tewas terpanggang, sedangkan 46 lainnya menderita luka bakar. Para korban merupakan pegawai dari 103 pekerja yang bekerja di pabrik tersebut. eko/cit/AR-2
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 2 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 3 Diduga Terlibat Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
- 4 Ini Lima Kunci Sukses Iklan Video di YouTube
- 5 Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
Berita Terkini
-
Pertamina Bawa UMKM Tempe Asal Sukabumi Mendunia
-
Ketua Dewan Pembina SOKSI, Bamsoet: Rapat Pleno Diperluas SOKSI Tetapkan Munas XII SOKSI Digelar 20 Mei 2025
-
Rayakan Perbedaan dan Keberagaman, Bintang Hadirkan Instalasi Imersif ‘Bintang Dunia Tanpa Syarat’
-
Patrick Kluivert Kasih Masukan untuk Jersey Terbaru Timnas Indonesia
-
110 Ribu Akun Berpartisipasi Pilih Desain Jersey Timnas