Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemilihan Wagub DKI Tergantung Parpol Pengusung dan Gubernur

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menyinggung posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang hingga kini masih kosong pasca pengunduran diri Sandiaga S. Uno yang maju pada pemilihan presiden (pilpres) April 2019 kemarin.

"Memang tidak ada limit waktu ya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Diketahui, Sandiaga Uno resmi mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta usai membacakan surat pengunduran diri di Gedung DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Senin, 27 Agustus 2018. Sandi membacakan surat pengunduran diri di depan sembilan fraksi DPRD DKI.

"Kunci pengisiannya ya dari partai-partai pengusung yang kompromi dengan Pak Gubernur. Kemudian usulan nama 1 atau 2 diajukan ke DPRD. Kata Pak Gubernur sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk di paripurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yang mendampingi Pak Gub sekarang," ucap Tjahjo.

Setelah diputuskan, lanjut Tjahjo baru diusulkan ke Kemendagri. "Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu Keppresnya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top