Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Pemilih KTP Ganda Bisa Dicek di Kemendagri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menemukan pemilih yang ditenggarai mempunyai KT P elektronik atau e-KT P lebih dari satu atau ganda. Menyikapi itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bila ditemukan secara secara fisik satu orang punya lebih dari satu e-KT P atau ganda, maka perlu diklarifikasi kebenarannya lewat pengecekan di database kependukan nasional.

Ditjen Dukcapil sendiri telah memberikan password ke KPU, agar bisa mengecek langsung. "Itulah alasan utama KPU diberi password oleh Kemendagri agar bisa membuka database," kata Zudan di Jakarta, Minggu (8/4). Menurut Zudan, pada prinsipnya secara sistem tidak mungkin terjadi e-KT P ganda, dimana individu yang sama mempunyai dua atau lebih e-KT P dengan NIK yang berbeda.

Kata Zudan yang terjadi adalah penduduk bersangkutan melakukan perekaman lebih dari sekali di tempat yang sama atau di tempat yang berbeda dengan menggunakan NIK yang berbeda. Sehingga menghasilkan data ganda. "Terhadap data ganda tersebut yang dapat dicetak e-KT Pnya adalah data perekaman pertama kali," katanya.

Maka, kata dia, jika penduduk ingin mencetak e-KT P selain dari data perekaman yang pertama, penduduk bersangkutan dapat mengajukan penghapusan salah satu data ganda hasil perekaman. Dan menyerahkan fisik e-KT P yang lama ke Dinas Dukcapil setempat. Sementara untuk data penduduk yang diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan memiliki e-KT P lebih dari satu, penyebabnya penduduk tersebut melakukan pindah domisili tempat tinggal, tapi tidak menyerahkan e-KT P yang lama atau asal domisilinya.

Biasanya dengan berbagai alasan, entah itu hilang, rusak, dan sebagainya. "Sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) akan memutakhirkan sesuai data domisili terakhir penduduk yang bersangkutan," katanya. Jadi, kata Zudan, data yang dipergunakan oleh instansi pengguna adalah data terkini sesuai domisili terakhir penduduk.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top