Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemetaan TPS Pilkada Harus Perhatikan Kemudahan Pemilih

Foto : ANTARA/Hery Sidik

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

BANTUL - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingatkan kepada KPU setempat dalam melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 2024 harus memperhatikan kondisi geografis dan kemudahan akses masyarakat.

"Kami telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bantul, khusus untuk pemetaan TPS, harus mempertimbangkan kemudahan akses pemilih untuk hadir di TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Jumat (7/6).

Menurut dia, pemetaan TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 juga jangan memisahkan pemilih dalam satu kepala keluarga (KK) atau memisahkan pemilih dalam ruang lingkup dusun. "Bawaslu berharap pemetaan TPS dalam pilkada tidak berdampak pada tingkat kehadiran pemilih nantinya," kata Dewi.

Sebelumnya, KPU setempat melakukan pemetaan TPS untuk pemutakhiran data pemilih yang tahapannya sejak 31 Mei 2024. Berikutnya pencocokan dan penelitian mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho memandang perlu KPU setempat melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).

"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih sehingga perlu dipastikan proses coklit harus berjalan sesuai dengan regulasi," katanya.

Didik menyebutkan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Mereka dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan dimutakhirkan tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top