Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Pemerintah Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021

Foto : Foto: Istimewa

NADIEM MAKARIM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Hal ini menimbang kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

"Perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, di Jakarta, Kamis (4/2).

Peniadaan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun ini, maka kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," jelasnya.

Dalam SE tersebut, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kemudian, peserta didik juga memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mendikbud.

Untuk kenaikan kelas dapat menggunakan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," katanya.

n ruf/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top