Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada 2025
Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).
"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata dia.
Di sisi lain, Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan.
Pemerintah, kata dia, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," kata Muhadjir.
Menurut dia, penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya