Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Karhutla

Pemerintah Terus Tindak Pembakar Hutan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sejak tahun 2015 terus menindak korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar. Menyasar perusahaan besar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

''Langkah tegas dikeluarkan Menteri LHK dengan mengeluarkan Permen LHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi. Sebelumnya mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,'' kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, di Jakarta, Sabtu (25/8).

Bambang mengatakan sejarah kelam karhutla yang besar pada tahun 2015 akibat akumulasi dari tak seriusnya penanganan karhutla di masa pemerintah sebelumnya. Penanganan karhutla dengan cara yang itu-itu saja membuat kebakaran hutan besar terus terjadi. "Karhutla yang cukup besar terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),'' kata Bambang.

Menurut Bambang, saat itu perintah Presiden SBY, karhutla harus diatasi mulai tingkat tapak. Namun, kebakaran besar tetap saja terjadi tahun 2013. Untuk kesekian kalinya, Presiden RI harus minta maaf kepada negara tetangga karena asap mengganggu warga negara lain.

Tahun 2014, karhutla kembali terjadi dengan tidak kalah hebatnya seperti kejadian tahun-tahun sebelumnya. Sekitar Februari 2015, salah satu instansi terkait yang berurusan dengan prediksi iklim dan cuaca Jepang, me-release tentang tren menguatnya fenomena El Nino pada 2015.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top