Pemerintah Terbitkan PP untuk Dorong UMKM di IKN
Presiden Jokowi berbincang dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Ragajoe, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dari kiri ke kanan) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (24/2/2023).
Foto: ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat PresidKALIMANTAN TIMUR - Pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM0 dengan menerbitkan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu isi dari PP itu yakni menetapkan fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.
"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (9/3).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.
Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, katanya lagi, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Ia meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," jelas Bambang.
- Baca Juga: Perlu Tes Berkala dan Evaluasi Penggunaan Senjata Api
- Baca Juga: PPDB Zonasi Dinilai Masih Relevan
PP Nomor 12/2023 tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Klasemen Liga Jerman: Bayern Muenchen Belum Tergoyahkan di Posisi Teratas
- Klasemen Liga Inggris: Liverpool Kokoh di Puncak Usai Taklukkan Southampton
- Terpuruk di Papan Bawah Klasemen, Leicester City Depak Pelatih Steve Cooper
- UNICEF: Jumlah Anak Haiti yang Direkrut Kelompok Bersenjata Meningkat 70 Persen
- Cetak Sejarah, BPSDMP Kukuhkan Guru Besar Pertama Bidang MaritimĀ