Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Fiskal

Pemerintah Terbitkan Pajak "E-commerce" Akhir 2017

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Peraturan soal tata cara pengenaan pajak e-commerce bakal terbit secepatnya pada akhir 2017.

"Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (13/11). Suahasil mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

Dia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. "Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi backbone," kata Suahasil.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan Wajib Pajak kepada pembayaran pajak. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta agar pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce tidak berlebihan. Pasalnya, jia berlebihan dampaknya akan besar.

Dorong Impor

Berdasarkan data Indonesia E-commerce Association (IDEA), pengguna transaksi perdagangan melalui daring (online) saat ini mencapai 24,74 juta orang dengan tingkat penetrasinya 9,0 persen. Adapun total nilai e-commerce tahun lalu 5,6 miliar dollar AS atau setara 75,96 triliun rupiah.

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro memperingatkan maraknya kegiatan e-commerce berpotensi mendorong kenaikan importasi barang. "Banyak barang yang dibeli dari online itu sebenarnya diimpor," katanya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, menurutnya, masifnya kegiatan e-commerce belakangan ini dapat menganggu produksi barang dalam negeri. Sebab, tingginya impor barang menunjukkan permintaan atas produk dari luar negeri tetap tinggi.

ahm/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top