Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menambah delapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu mengenai sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

"Ditambahkan pendetailan Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat," katanya dalam acara Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Jakarta, Selasa (26/1).

Airlangga mengatakan sebelumnya pemerintah telah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja sebanyak 40 regulasi yang terdiri dari empat Peraturan Presiden (Perpres) dan 40 Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian terdapat tambahan perincian di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga PP bertambah menjadi 48 dan aturan turunan secara keseluruhan berjumlah 52. "Total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri atas 48 PP dan empat Perpres," ujarnya.

Dia menyebutkan hingga saat ini sebanyak 19 Rancangan PP dan empat Perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan, sedangkan 21 peraturan pelaksana sisanya masih dalam proses dan hampir selesai. "Pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan PP dan Perpres," katanya.

Airlangga menjelaskan pemerintah telah melakukan serap aspirasi dari masyarakat baik melalui website maupun road show ke 15 kota.

Dia mengatakan portal resmi UU Cipta Kerja per 21 Januari 2021 mendapat jumlah hits sebanyak 4,8 juta dengan total kunjungan mencapai 78.576.

Selain itu, Airlangga menuturkan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja juga telah melakukan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers dan tiga konferensi pers dalam rangka sosialisasi regulasi.

Baca Juga :
Penyembuhan Trauma

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top