Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Perppu Pilkada

Pemerintah Tak Setuju Perppu Pilkada

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pertemuan Mendagri dengan Pimpinan KPK tersebut membahas komitmen bersama untuk melakukan pencegahan tindak korupsi oleh kepala daerah khususnya calon petahana dalam pilkada 2018

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, sempat melontarkan usulan perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang atau Perppu, menyikapi fenomena banyaknya calon kepala daerah jadi tersangka korupsi.

Lalu, bagaimana sikap pemerintah atas usulan orang nomor satu di komisi antirasuah tersebut. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana soal Perppu Pilkada?

Saya kira perlu menjelaskan dulu soal Perppu ini. Karena dalam catatan yang Kemendagri ikuti sejak KPU periode 2017-2022, setidaknya sudah tiga kali KPU menghadapi problem teknis pemilu, misal peristiwa konkret terkait verifikasi partai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu soal jumlah anggota PPK, kemudian calon kepala daerah yang jadi tersangka. Nah, KPU pernah mengajukan usulan Perppu.

Sikap pemerintah?

Pandangan saya, sikap pemerintah menolak Perppu yang tentunya mempertimbangkan parameter objektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138/2009. Dalam putusannya, MK merumuskan tiga syarat untuk mengukur "kepentingan yang memaksa" bisa dikeluarkannya Perppu, yaitu pertama adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top