![Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-tak-revisi-uu-pemilu-220802220852.jpg)
Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu
![Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-tak-revisi-uu-pemilu-220802220852.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Hasyim menyebut, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil) termasuk perubahan dapil pada provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi.
Artinya, pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Pada 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua.
Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya