![Pemerintah Tak Lagi Beri Insentif UMKM Beromzet di bawah Rp50 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-tak-lagi-beri-insentif-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-210705171722.jpeg)
Pemerintah Tak Lagi Beri Insentif UMKM Beromzet di bawah Rp50 Miliar
![Pemerintah Tak Lagi Beri Insentif UMKM Beromzet di bawah Rp50 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-tak-lagi-beri-insentif-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-210705171722.jpeg)
Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Faktor ketiga adalah adanya keperluan untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan demi mewujudkan keadilan.
Suryo menjelaskan dalam pengaturan Pasal 31E Undang-Undang PPh yang ada saat ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50 persen.
Baca Juga :
DJP: 13,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
"Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.
Baca Juga :
Produk UMKM Indonesia Bidik Pasar Inggris
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya