Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Tak Lagi Beri Insentif UMKM Beromzet di bawah Rp50 Miliar

Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

A   A   A   Pengaturan Font

Faktor ketiga adalah adanya keperluan untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan demi mewujudkan keadilan.

Suryo menjelaskan dalam pengaturan Pasal 31E Undang-Undang PPh yang ada saat ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50 persen.

Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top