Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Tak Lagi Beri Insentif UMKM Beromzet di bawah Rp50 Miliar

Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkap faktor yang membuat pemerintah berencana mencabut insentif UMKM beromzet di bawah Rp50 miliar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Penyesuaian untuk WP UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar memang betul dalam Pasal 31E," katanya dalam Rapat bersama Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).

Faktor pertama adalah insentif diberikan saat penerapan tarif tunggal Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 28 persen, sedangkan pada 2022 tarif PPh badan akan turun menjadi 20 persen.

"Sehingga pengaturan tersebut tidak relevan lagi," ujarnya.

Faktor kedua adalah telah ada implementasi tarif PPh final UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sebesar 0,5 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top