Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan IKN

Pemerintah Siapkan PP Cegah Spekulan Tanah

Foto : ANTARA/HO-KSP

Wandy Tuturoong Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengantisipasi spekulan tanah. Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN.

"PP ini salah satu aturan turunan UU tentang IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, kata Wandy, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemindahan Ibu Kota dan DPR menyetujui RUU tentang IKN untuk disahkan menjadi UU. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Wandy menilai munculnya spekulan-spekulan tanah itu sejatinya hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. "Menurut saya, itu wajar-wajar saja, tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu, nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.

Atur Lahan Konsesi
Terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang sesuai dengan ketentuan UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top