Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Aturan Baru Harus Atur soal Dapil, Kursi, dan Kepengurusan Parpol

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pemilu untuk DOB Papua

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuat payung hukum soal Pemilu 2024 menyusul adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (4/7).

Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang akan menjadi catatan, yakni soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu 2024. "Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu 2024 di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia, di Jakarta, Minggu (3/7).

Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar presiden mengeluarkan Perppu terkait munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah klaster-klaster lain. "Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.

Jawab Kepastian

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya keberadaan payung hukum mengenai Pemilu 2024 menyusul adanya tiga DOB Papua.

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi di Jakarta, Senin, keberadaan payung hukum tersebut bernilai penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian beberapa hal, seperti jumlah kursi di DPR RI, pembentukan daerah pemilihan, dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta pemilu.

"Dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," ujar dia.

Lebih lanjut, Ninis menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.

Berikutnya, Ninis menyampaikan pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.

Pemerintah perlu memberikan kepastian apakah partai politik dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top