Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Aturan Baru Harus Atur soal Dapil, Kursi, dan Kepengurusan Parpol

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pemilu untuk DOB Papua

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," ujar dia.

Lebih lanjut, Ninis menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.

Berikutnya, Ninis menyampaikan pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.

Pemerintah perlu memberikan kepastian apakah partai politik dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top