Pengembangan UMKM
Pemerintah Siapkan Alih Usaha bagi Pedagang "Thrift"
Foto : Istimewa
Dijadikan Tameng
Teten meminta pedagang kecil seperti penjual pakaian bekas asal impor tidak dijadikan tameng untuk memberantas penyelundupan barang ilegal sebab, pelaku UMKM akan kalah saing secara harga jika dibandingkan dengan barang bekas.
Baca Juga :
Indonesia Tak Mandiri Sayuran
"Ayo sama-sama, saya bela UMKM kita dari penyelundupan ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan ini, jangan," katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri telah menyediakan hotline bagi usaha yang terdampak dengan pelarangan pakaian bekas asal impor ilegal di nomor 0811 1451587.
Baca Juga :
Dukung UMKM
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya