Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanaman Modal

Pemerintah Selesaikan 80% Investasi Mangkrak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 80 persen dari investasi yang mengkrak senilai 708 triliun rupiah sejak dia mulai menjabat sebagai Kepala BKPM pada 2019.

"Dari 708 triliun rupiah investasi yang mangkrak, kita sudah selesaikan lebih dari 80 persen, termasuk investasi di luar Pulau Jawa," katanya dalam Fortune Indonesia Summit 2023 di Jakarta, Rabu (15/3).

Penyelesaian investasi mangkrak menjadi salah satu amanat Presiden Jokowi saat Bahlil dilantik menjadi Kepala BKPM, selain penyelesaian aturan investasi yang tumpang tindih dan pemerataan investasi ke luar Pulau Jawa.

Dia mencontohkan investasi Lotte Chemical senilai sekitar 60 triliun rupiah yang sempat mangkrak sejak masuk pada 2016 karena permasalahan kepemilikan tanah.

"Kita membuat satuan tugas berisi polisi dan kejaksaan, dan kita selesaikan investasi mangkrak itu. Progres (realisasi) dari investasi hampir 4 miliar dollar AS itu sekarang sudah mencapai 38 persen," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga mendorong agar realisasi investasi dapat diperluas ke luar Pulau Jawa dan memastikan investasi di setiap daerah berkolaborasi dengan pelaku usaha lokal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Begitu izin dan investasikan kami berikan kepada pengusaha lokal, mereka wajib bekerja sama dengan pengusaha dan UMKM di sana. Ini kalau tidak diwajibkan, mereka tidak akan sadar dan mau berbagi," katanya.

Optimistis Tumbuh

Sebelumnya, Bahlil optimistis investasi yang masuk ke Indonesia akan tetap tumbuh pada 2023 karena investor masih menganggap perekonomian Indonesia lebih stabil dibandingkan negara lain dengan regulasi dan insentif yang mendukung investor.

Dia mencontohkan pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah izin berusaha dan investasi.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan dilakukan melalui Online Single Submission, (OSS) yang juga membuat ongkos pelaku usaha melakukan investasi lebih murah," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top