Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulasi Investasi - Mei 2021, Pemerintah Implementasikan Visa Selama 5 Tahun

Pemerintah Relaksasi Kebijakan Visa

Foto : istimewa

sticker visa indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah berencana segera menerapkan kebijakan visa jangka panjang untuk sejumlah negara dalam rangka mendorong pariwisata dan investasi.

JAKARTA - Pemerintah segera mengeksekusi kebijakan pemberian visa jangka waktu lama atau long term visa bagi wisatawan mancanegara (wisman). Langkah tersebut dalam rangka mendorong investasi dan pariwisata untuk membantu pemulihan ekonomi dalam negeri.

"Saat ini, kita akan mengeluarkan lima tahun visa ke Indonesia. Itu akan memberikan keyakinan ke investor yang akan investasi ke Indonesia sehingga mereka bisa bekerja dari Bali. Ini rincian yang kami sudah putuskan dan kami akan implementasikan ini segera. Saya rasa dalam bulan depan atau setelah bulan depan," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat menjadi pembicara kunci dalam Bali Investment Forum 2021 di Bali dan ditayangkan secara daring, Jumat (26/3).

Selama ini, visa kunjungan diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari. Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak empat kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi terdekat di Indonesia.

Luhut menuturkan Bali merupakan salah satu destinasi yang sangat atraktif bagi investor asing. Dalam pembicaraannya secara virtual dengan rumah sakit asal AS, Johns Hopkins Hospital, Luhut juga mengarahkan mereka untuk bisa masuk ke Bali.

"Kemarin saya zoom call dengan Johns Hopkins Hospital, mereka bersedia berdiskusi untuk berpartisipasi di Indonesia dan saya salurkan juga ke Bali sini karena saya yakin Bali sangat menarik bagi investor internasional," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top