Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Fiskal

Pemerintah Perlu Evaluasi Pajak Digital ke Perusahaan Asing

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pengenaan pajak terhadap produk dan layanan digital terutama dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia masih perlu dievaluasi. Aturan tentang pungutan pajak tersebut dianggap masih multitafsir.

"Peraturan-peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk penyelenggaraan ekonomi digital terutama ketika pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk menargetkan potensi fiskal dari pasar digital yang sedang berkembang. Hanya saja dalam teknisnya masih perlu untuk terus dipantau dan dievaluasi bersama," kata Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pingkan menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10 persen untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai bulan Agustus 2020.

Kriteria tersebut berdasarkan nilai transaksi dengan minimal 600 juta rupiah dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun. Namun, ketentuan tersebut mengundang perdebatan terutama dari perusahaan sistem online luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Bersifat Unilateral
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top