Kebijakan Fiskal
Pemerintah Perlu Evaluasi Pajak Digital ke Perusahaan Asing
Foto : ISTIMEWA
Bahkan, lanjut Pingkan, pengenaan pajak digital secara mandiri dan bersifat unilateral tersebut mendapatkan reaksi negatif dari negara lain seperti Amerika Serikat karena beberapa perusahaan besar yang berasal dari sana, seperti Netflix, Google dan Amazon beroperasi di Indonesia.
"Di level global belum ada kesepakatan multilateral yang menaungi sehingga perlu dijadikan sebuah masukan mempertimbangkan hubungan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan negara lain yang juga memiliki keberatan yang sama," tutur Pingkan.
Dia juga mengungkapkan sampai saat ini, OECD masih merumuskan landasan bersama antarnegara.
Baca Juga :
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya