Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan SDM

Pemerintah Perlu Dengarkan Aspirasi Anak

Foto : kemenpppa.go.id

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Agustina Erni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan aspirasi anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan dan program pembangunan. Harapan ini disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Agustina Erni, di Jakarta, Senin (14/3).

"Pemerintah di berbagai tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota hingga desa dapat mempertimbangkan aspirasi dan pandangan anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan," ujar Erni.

Dia menyebut aspirasi tersebut bisa didapatkan melalui Forum Anak Nasional (FAN) yang telah terbentuk di berbagai tingkat wilayah dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan. FAN juga telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai pelopor dan pelapor (2P).

Pemerintah berkomitmen memenuhi hak dan melindungi anak. "Salah satu hak anak yang harus dipenuhi pemerintah adalah partisipasi," katanya. Komitmen pemerintah dalam memenuhi hak partisipasi anak tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di situ disebutkan, pemerintah wajib mengupayakan dan membantu agar anak dapat bebas menyatakan pendapat serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Kemen PPPA secara spesifik mengatur partisipasi anak dalam pembangunan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.

Di dalamnya, dinyatakan bahwa partisipasi anak adalah keikutsertaan untuk menyatakan pandangannya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Hal ini bisa tentang segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Itu dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan anak sendiri. Dengan begitu, anak dapat menikmati hasil dan mendapat manfaat dari keikutsertaannya.

"Partisipasi merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa. Mereka bisa orang tua, masyarakat, pemerintah, dan negara. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran," tambah Erni.

Selain itu, partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembangnya. Sebab hal itu meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial. Anak juga akan lebih percaya diri.

Erni menyampaikan bahwa proporsi anak yang mencakup lebih dari 30 persen dari total penduduk merupakan jumlah signifikan untuk didengar dan dipertimbangkan aspirasinya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top