Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perdagangan

Pemerintah Perlonggar Aturan Ekspor 4 Komoditi

Foto : ANTARA/Galih Pradipta
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan terdapat empat kelompok komoditas ekspor yang bebas dari kewajiban penyampaian Laporan Surveyor (LS). Keempat kelompok itu meliputi crude palm oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri.

"Telah disepakati, pada tahap awal ada empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (3/2). Untuk itu, tambah dia, pada awal Februari 2019, akan dilakukan penghapusan kewajiban LS untuk dua kelompok komoditi terlebih dulu yaitu CPO serta turunan dan gas melalui pipa.

Penghapusan itu ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut. Saat ini juga sedang dilakukan finalisasi revisi Permendag nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

Selain itu, juga disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen BC yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu, terutama CPO dan turunannya, serta gas yang diekspor melalui pipa. Mekanisme pengurangan komoditi ekspor wajib LS secara bertahap dan mitigasi risiko serta kesiapan SDM dan sarana pemeriksaan laboratorium untuk menggantikan pemeriksaan barang ikut sedang disiapkan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top