Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Naikkan DMO CPO Jadi 30%, Sejumlah Kalangan Ingatkan Dampak Negatifnya

Foto : Istimewa

Dirut PT Sumi Asih, Alexius Darmadi

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang ketat untuk pabrik Crude Palam Oil (CPO) dan pabrik minyak goreng. Tujuannya agar masalah kelangkaan minyak goreng saat ini tidak lagi terjadi ke depannya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan porsi DMO minyak sawit mentah (CPO) menjadi 30% dari 20%. Regulasi ini ditetapkan pada 9 Maret lalu dan berlaku mulai Kamis 10 Maret lalu.

Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng pemerintah tidak cukup hanya dengan menetapkan domestik market obligation (DMO) saja. Namun, harus melihat juga dari kondisi distribusi, pemantauan sampai tingkat retailer.

Masalah kelangkaan ini jamak terjadi di Indonesia untuk banyak komoditas. Artinya, sistem dari pada pemantauan harus dibangun dengan baik dikawal dengan ketat dari satu mata rantai ke mata rantai lainnya,"tegasnya.

Direktur eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga berharap kebijakan DMO yang telah ditetapkan pemerintah membuat pasar ekspor macet, sebab apabila pasar ekspor ini macet akan menggangu banyak pasar domestik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top