Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Mudahkan Pendirian Perseroan Perorangan Pelaku UMK

Foto : ANTARA/M Baqir Idrus Alatas

Tangkapan layar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam webinar, Jakarta, Jumat (10/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pemerintah telah mewujudkan pendaftaran pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mudah, murah, dan cepat.

"Pemerintah mengatur bentuk badan hukum berupa perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas," ujar Arif dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat (10/12).

Baca Juga :
Paparan Kinerja

Dia memaparkan pendirian entitas bagi UMK ini disebut cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.

Lebih lanjut, perseroan perseorangan dikatakan bersifat one-tier yang berarti pemegang saham tunggal merangkap sekaligus sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, regulasi-regulasi tersebut dianggap menjadi terobosan sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendirikan perseroan perseorangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top