Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket, INACA Minta Syarat Ini
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja
Foto: Koran Jakarta : Zaki AlatasJAKARTA - Agar dapat terjangkau oleh masyarakat yang ingin berlibur pada akhir tahun Pemerintah berencana menurunkan tarif angkutan udara. Namun kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit. Untuk itu, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memberikan beberapa syarat.
Menurut Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja pihaknya memahami keinginan Pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10% atau menghapus fuel surcharge.
"Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan," kata Denon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).
- Baca Juga: KKP Jamin Ketersediaan Ikan untuk Nataru
- Baca Juga: Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
Pada dasarnya, tambahnya, maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.
Ditegaskan Denon, bahwa dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.
"Oleh karena itu, kami (INACA) beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan," katanya.
Ketentuan yang disyaratkan oleh INACA adalah pertama, adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10%.
Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan. Ketiga, Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Keempat, menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
Kelima, penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK. Dan terakhir biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.
Keenam langkah tersebut, kata Denon, harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar. Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.
"INACA berharap layanan transportasi udara pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar serta bermanfaat bagi kita semua," tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik