Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Usaha Terintegrasi

Pemerintah Latih SDM "Online Single Submission"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah akan mulai melatih sumber daya manusia (SDM) guna mendukung implementasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) yang rencananya akan diluncurkan pada 20 Mei 2018. Pelatihan tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga.

"Kami melatih dulu lah. Minggu depan ini kami melatih dulu orang-orang dari pemda, kementerian lembaga, dan juga BKPM untuk mengembangkan itu (OSS)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, awal pekan ini.

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu juga mengatakan bahwa upaya penyederhanaan perizinan tersebut akan dilakukan uji coba sebelum diluncurkan. Darmin juga mengatakan peluncuran OSS direncanakan akan dilakukan belum di semua lokasi karena masih terdapat daerah yang belum siap.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan berusaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha.

Investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem OSS yang akan memproses secara tunggal dan terhubung dengan seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Rabu (18/4), menegaskan peraturan akan diterbitkan untuk memaksa semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah secara bersamaan menerapkan OSS. Presiden juga ingin sistem OSS bisa membawa perubahan besar dalam pelayanan perizinan di tingkat pusat hingga daerah.

"Saya berkali-kali mengingatkan soal regulasi yang menghambat pelaksanaan berusaha, baik di kementerian, provinsi, kota, kabupaten. Saya minta sekali lagi untuk dipangkas sebanyak-banyaknya dan disederhanakan," ujar Presiden Joko Widodo.

Insentif Investasi

Sementara itu, pemerintah masih akan merinci perihal insentif investasi dari sisi pajak terutama bagi investor dengan nilai rencana penanaman modalnya di bawah 500 miliar rupiah. Darmin mengatakan insentif bagi rencana investasi di bawah 500 miliar rupiah pada dasarnya adalah pengurangan pajak (tax allowance).

"Tetapi kami perlu rinci benar, masih perlu waktu untuk merincinya. Kalau tax holiday ya tidak, memang dari awalnya kan harus di atas 500 miliar rupiah itu," ujar Darmin.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk perusahaan dengan rencana investasi di bawah 500 miliar rupiah. Mengenai fasilitas yang nantinya akan diberikan, dia mengatakan hal tersebut sedang dikaji pemerintah.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top