Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Kota Yogyakarta Beri Pendidikan Politik untuk Siswa Difabel Demi Pastikan Hak Pilih Terpenuhi

Foto : Dok. Pemkot Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta Beri Pendidikan Politik untuk Siswa Difabel

A   A   A   Pengaturan Font

Budi juga menyampaikan, melalui pendidikan politik ini, harapannya hak-hak politik para difabel dapat terpenuhi serta partisipasi mereka dalam politik bisa meningkat secara kuantitas dan tentu saja kualitasnya. Menurutnya, kesadaran semua pihak sangat penting dalam masa persiapan jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga semua pihak dapat berkontribusi menciptakan Pemilu dan Pilkada yang ramah terhadap para pemilih difabel.

Kemudian Ro'fah, MA., Ph.D. selaku narasumber mengapresiasi antusiasme siswa difabel SLB Negeri Pembina Yogyakarta yang sebagian besar akan menjadi pemilih pemula di tahun 2024. Menurutnya metode penyampaian yang interaktif dan simulasi menjadi cara yang lebih bisa menarik perhatian siswa difabel untuk lebih mudah dalam mencerna materi yang disampaikan.

"Dengan bantuan guru di sini dan juga nantinya Pemkot Yogyakarta serta KPU, pendidikan politik untuk siswa difabel ini perlu dilakukan secara berulang. Kemudian perlu dibuatkan juga panduan yang konkret tentang apa saja materi yang perlu disampaikan dan metode apa yang dipakai. Supaya mereka mendapatkan akses pendidikan politik dengan tepat dan haknya tidak dimanipulasi saat Pemilu atau Pilkada nanti," ujarnya.

Hak politik difabel di Indonesia dilindungi oleh Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut menegaskan kelompok difabel berhak memperoleh akses pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa. Kemudian dalam huruf f kelompok difabel juga berhak memperoleh pendidikan politik.

Pada Pemilu 2019 lalu, KPU mencatat terdapat 1.247.730 pemilih difabel. Tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top