Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Kembali Merubah Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3-4, Ini Aturan Terbarunya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa dan Bali. Kini ada Istilah terbaru yaitu PPKM Level 3-4.

Instruksi Mendagri tertuang dalam Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini hingga Minggu (25/7).

Instruksi diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bal khusus kepada Gubernur, Bupati serta Walikota. Adapun bunyi diktum yang berisi penjelasan tentang daerah kriteria level 3 dan 4 sebagai berikut:

KESATU : Khusus Kepada:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top